Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Jakarta, Lini Indonesia – Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi.

Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan bahwa surat penetapan sebagai tersangka sudah ditandatangani sekita dua pekan yang lalu.

Terdapat empat orang tersangka dengan salah satu namanya Eddy Hiariej.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (9/11/2023).

Lebih lanjut, Alex menuturkan Eddy dijerat Pasal Suap dan Gratifikasi UU Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Alex, sebanyak tiga tersangka diduga menerima suap dan gratifikasi. Sementara satu pihak lainnya merupakan terduga pemberi suap.

“Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” ujar Alex.(NA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *