Viral, Ini Awal Mula Perkara Kasus ‘Tukar Pasangan’ Gus Samsudin

Jakarta, Lini Indonesia – Paranormal yang dikenal sebagai Gus Samsudin, resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kontroversi video yang menampilkan ajaran aliran sesat mengenai ‘tukar pasangan’ suami istri yang diunggah di saluran YouTube Raka Official.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, mengumumkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (1/3/2024). Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Samsudin setelah menjemputnya paksa pada Kamis (29/2/2024).

Bacaan Lainnya

“Tadi sudah digelar oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, dan dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka,” ujarnya dikutip dari CNN, Minggu (3/3/2024).

Kombes Dirmanto menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pernyataan yang disampaikan oleh Samsudin dalam video berjudul ‘Tukar Pasangan’ yang diunggah di akun YouTube Raka Official.

Dalam video tersebut, Samsudin menyatakan bahwa bertukar pasangan dan melakukan hubungan intim tanpa status suami-istri dianggap sebagai hal yang sah.

Setelah video tersebut menjadi viral di media sosial, Samsudin sebelumnya telah diperiksa oleh Polres Blitar Kota.

Namun, Kombes Dirmanto mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, Samsudin diduga memberikan keterangan yang bervariasi terkait lokasi pembuatan video.

“Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Blitar. Terkait hal ini, dan yang bersangkutan bicaranya plin-plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor [saat] pertama kali [diperiksa],” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *