Viral, Ini Awal Mula Perkara Kasus ‘Tukar Pasangan’ Gus Samsudin

Dampak dari tindakan Samsudin, kasus tersebut kemudian ditangani oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk mempercepat penyelidikan.

Setelah ditangani oleh pihak tersebut, penyidik Polda Jawa Timur langsung menjemput paksa Samsudin dari kediamannya di Blitar.

Bacaan Lainnya

Dirmanto menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil oleh penyidik karena ada kekhawatiran bahwa Samsudin akan melarikan diri.

“Saudara Samsudin dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan dan dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim,” ujarnya.

Sementara itu Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Charles Tampubolon mengatakan Samsudin juga langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut Samsudin diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Untuk pasalnya kami menerapkan Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan dia masuknya unsur membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” jelasnya.

Berdasarkan perannya, Charles menyebut Samsudin diduga terlibat sebagai pembuat skenario video aliran sesat tukar pasangan dengan harapan bakal meningkatkan pengikut di akun Youtube tersebut.

“Dia berharap [konten aliran sesat itu bisa] untuk menaikkan kontennya dia, mendapat subscriber yang banyak di Youtube-nya,” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *