Viral! Pelaku Penyebar Berita Babi Ngepet Jadi Tersangka

Polisi menetapkan pelaku penyebar berita babi ngepet sebagai tersangka diduga menyebarkan berita hoax. foto: istimewa

Jakarta, liniindonesia.com – Pelaku penyebar berita Babi ngepet akhirnya di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak keolisian. Pelaku bernama Adam Ibrahim (AI) dianggap ustaz di Kampung Bedahan, Sawangan, Depok, sebagai tersangka akibat perbuatannya telah menyebarkan berita tidak benar atau hoaks.

Kasus ini berhasil terungkap bahwa isu babi ngepet memang sengaja direkayasa oleh tersangka bersama delapan orang temannya.

Bacaan Lainnya

“Semua yang viral (babi ngepet di Depok) itu hoaks, itu berita bohong,” ungkap Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar, Kamis (29/4/21).

Lebih lanjut Imran menjelaskan, AI bersama rekannya dengan sengaja memesan online seekor babi seharga Rp900 ribu plus ongkos kirim Rp200 ribu.

Mereka memainkan perannya dengan baik untuk membuat heboh dan meyakinkan warga sekitar bahwa babi yang di tangkap sejenis jelmaan manusia.

“Tersangka merekayasa dengan memesan online seekor babi dari pencinta binatang Rp900 ribu, ditambah ongkos kirim Rp200 ribu. Kerja sama 8 orang, mengarang cerita bahwa seolah-olah babi ngepet itu benar, padahal itu rekayasa, bahwa disebut ada kalung dan lain-lain itu bohong,” jelas Imran.

Menurut Imran, adapun motif pelaku untuk mendapatkan popularitas di kampungnya.

Tersangka senduru memang sudah dianggap tokoh oleh masyarakat setempat.

“Tujuannya agar lebih terkenal di kampungnya, ini merupakan tokoh tapi enggak terkenal, tokoh biasalah, tokoh masyarakat, bukan dari majelis hanya pengajian biasa,” tambah Imran. 

Akibat dari kejadian ini, Polisi menetapkan AI sebagai tersangka dengan peran sebagai otak dari rekayasa. Pelaku dijerat Pasal 14 ayat 1 atau 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan anncaman 10 tahun penjara.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *