Fatwa MUI: Haram Beli Produk yang Pro Israel!

Jakarta, Lini Indonesia – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa baru nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Dalam Fatwa itu menyebutkan bahwa wajib mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel, serta mengharamkan mendukung produk yang pro Israel.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung adalah haram hukumnya.

Bacaan Lainnya

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baiik langsung maupun tidak langsung seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegasnya melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (11/11/2023).

Lebih lanjut, ia mengimbau dan berharap agar seluruh umat Islam dapat menghindari penggunaan produk Israel atau terafiliasi dengan Israel dan mendukung penjajahan serta zionisme.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *