Pelaku Perundungan di SD Bekasi Kini Berstatus Anak Berhadapan Hukum

Jakarta, Lini Indonesia – Pihak kepolisian menetapkan satu anak naik statusnya menjadi anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus perundungan yang terjadi kepada F (12) di SD Jatimulya 09, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul, Kamis (7/12/2023). Berkas kasus tersebut pun telah diserahkan ke Kejaksaan.

Bacaan Lainnya

“Betul (satu anak ditetapkan ABH), kasusnya sekarang sudah pelimpahan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan,” ujarnya.

Pernyataan itu juga dibenarkan oleh Mila kuasa hukum korban. Mila mengatakan, usai penetapan ABH kini pihaknya menunggu proses rekonstruksi.

“Untuk kasusnya saat ini terkait laporan Fatir di Polrestro Bekasi itu alhamdulillah sudah naik statusnya jadi ABH,” jelasnya dikutip dari Kompas, Sabtu (9/12/2023).

“ABH-nya sudah ditetapkan dan kami tinggal menunggu proses rekonstruksi,” lanjutnya.

Mila memastikan proses hukum kasus perundungan terhadap F itu akan terus diproses hingga mendapatkan keadilannya. Ia juga meminta pihak polisi untuk melibatkan pihak sekolah dalam proses penyelesaian kasus tersebut.

“Saya minta Polres Metro Bekasi melibatkan pihak sekolah, harus turut ikut serta atas kejadian semua,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *