Jakarta, Lini Indonesia – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.
Pelaksana tugas (Plt) jubir KPK Ali Fikri mengatakan Reny akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi.
“Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi),” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (17/1/2022).
Selain Reny, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan Camat Rawa Lumbu, Bekasi, Makhfud Saifuddin. Makhfud sudah dijerat sebagai tersangka. Namun status Makhfud dalam pemeriksaan kali ini adalah saksi.
Saksi lain yakni Intan (karyawan swasta), Heryanto (ASN-Kabid Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi), Nurcholis (Kepala BPBD), Lisda (Kasi BP3KB), Sherly (swasta/bagian keuangan PT Hanaveri dan PT Kota Bintang Rayatri), Giyarto (PPK), Andi Kristanto (ajudan Walkot Bekasi), dan Tita Listia (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).
Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.