Pelatih Silat di Koja Tega Cabuli Muridnya yang Masih Bocah

SM pun berharap pihak polisi segera menangkap pelaku yang saat ini belum diketahui keberadaannya. Sebelumnya SM telah melaporkan kasus itu ke Polres Metro Jakarta Utara pada Jum’at (8/12/2023).

Pelaku Iwan disangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP.(NA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *