SM pun berharap pihak polisi segera menangkap pelaku yang saat ini belum diketahui keberadaannya. Sebelumnya SM telah melaporkan kasus itu ke Polres Metro Jakarta Utara pada Jum’at (8/12/2023).
Pelaku Iwan disangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP.(NA)