Jakarta, Lini Indonesia – Pemerintah Indonesia memberlakukan sistem tarif pajak penghasilan karyawan atau PPh 21 baru mulai 1 Januari 2024.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang ditetapkan 27 Desember 2023. Dalam peraturan tersebut membagi karyawan menjadi 3 kategori, yaitu:
- Kategori A:
- Tidak kawin tanpa tanggungan
- Tidak kawin dengan tanggungan 1 orang atau
- Kawin tanpa tanggungan.
- Kategori B:
- Tidak kawin dengan tanggungan 2 orang
- Tidak kawin dengan tanggungan 3 orang
- Kawin dengan tanggungan 1 orang atau
- Kawin dengan tanggungan 2 orang
- Kategori C:
- Kawin dengan tanggungan 3 orang
Setiap kategori di atas akan dikenai tarif PPh progresif yang artinya semakin tinggi gaji maka tarif pajak juga semakin besar.
Berikut tarif PPh 21 baru untuk karyawan kategori A dengan kisaran gaji hingga Rp15,1 juta per bulan:
- Gaji bulanan sampai Rp5,4 juta: tarif pajak 0%
- Rp5,4 juta sampai Rp5,65 juta: 0,25%
- Rp5,65 juta sampai Rp5,95 juta: 0,5%
- Rp5,95 juta sampai Rp6,3 juta: 0,75%
- Rp6,3 juta sampai Rp6,75 juta: 1%
- Rp6,75 juta sampai Rp7,5 juta: 1,25%
- Rp7,5 juta sampai Rp8,55 juta: 1,5%
- Rp8,55 juta sampai Rp9,65 juta: 1,75%
- Rp9,65 juta sampai Rp10,05 juta: 2%
- Rp10,05 juta sampai Rp10,35 juta: 2,25%
- Rp10,35 juta sampai Rp10,7 juta: 2,5%
- Rp10,7 juta sampai Rp11,05 juta: 3%
- Rp11,05 juta sampai Rp11,6 juta: 3,5%
- Rp11,6 juta sampai Rp12,5 juta: 4%
- Rp12,5 juta sampai Rp13,75 juta: 5%
- Rp13,75 juta sampai Rp15,1 juta: 6%
Aturan baru tersebut juga menetapkan tarif pajak untuk karyawan dengan gaji lebih tinggi. Tarif tertingginya yaitu 34% dikenakan kepada karyawan bergaji di atas Rp1,4 miliar.