Pemerintah Berencana Keluarkan Surat Edaran Pajak Hiburan 40-75 Persen

Jakarta, Lini Indonesia – Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk mengeluarkan surat edaran terkait aturan pajak hiburan sebesar 40-75 persen.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menjelaskan dalam rapat kabinet, Jokowi telah mendapat masukan berkaitan dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Bacaan Lainnya

“Pemerintah akan keluarkan surat edaran terkait dengan pasal 101 ini dalam surat edaran yang akan disiapkan Menkeu. Surat edaran bersama Menkeu dan Mendagri,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/1/2024) dikutip dari Kumparan.

Pada periode sebelumnya, UU HKPD memutuskan pajak 28 tarif hiburan paling tinggi adalah 35 persen.

“Nah sekarang UU HKPD tarif hiburan itu 10 persen, hanya khusus untuk jasa hiburan yang terkait diskotik, karaoke, kelab malam dan juga spa dikenakan tarif 40-75 persen,” lanjut Airlangga.

Airlangga menjelaskan pasal 101 UU HKPD disebutkan bahwa pemberian insentif fiskal dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi. Pemberian insentif berupa pengurangan keringanan pembebasan, penghapusan pokok pajak dan retribusi beserta sanksinya.

“Pemerintah melihat sektor pariwisata baru pulih. Dan juga butuh hal lain, oleh karena itu yg disiapkan adalah insentif PPH badan untuk sektor pariwisata itu keseluruhan, lebih kepada seluruh sektornya dan dipertimbangkan untuk dikaji,” tutur Airlangga.(NA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *