Korupsi PT Antam: Budi Said Disebut Palsukan Surat Oleh Kejagung

Jakrta, Lini Indonesia – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan kronologi kasus pengusaha properti mewah Surabaya Budi Said (BS) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

“Bermula terjadi sekitar Maret – November 2018, tersangka diduga dengan saudara EA, AP, EK, dan FB, beberapa di antaranya adalah oknum pegawai PT Antam, melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (18/1/2024).

Bacaan Lainnya

Ia menuturkan upaya rekayasa itu dilakukan dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Padahal hal itu tidaklah benar, saat itu PT Antam tak menerapkan diskon.

Akibat hal tersebut, PT. Antam disebut mengalami kerugian hingga triliunan rupiah.

“Akibatnya PT Antam mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia atau setara Rp 1,1 triliun,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan guna menutupi transaksinya itu, para pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam sehingga tak bisa mengontrol keluar logam mulia dan jumlah transaksi uang yang dilakukan.

“Transaksi ini sengaja dilakukan secara offline, sehingga kontrol PT Antam terhadap keluar masuknya barang jadi hilang,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *