Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Menara BTS

Jakarta, Lini Indonesia – Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo oleh Kejaksaan Agung. Penetapan tersebut diumumkan pada Jum’at (3/11/2023).

Dalam kasus korupsi Menara BTS 4G itu, Achsanul ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan yang didukung dengan bukti-bukti yang ada. Achsanul disebut menjadi tersangka ke 16.

Bacaan Lainnya

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti. Tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi.

Achsanul ditahan di Rutan Salemba usai melakukan pemeriksaan kesehatan. Ia dijerat Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 uu tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Setelah kami periksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba,” imbuhnya.

Diketahui, dalam kasus tersebut Achsanul diduga telah menerima uang sebesar Rp 40 miliar. Ia menerima uang itu di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022.

“Diduga telah menerima Rp 40 miliar dari IH melalui saudara SR dan WP,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *