Gaji PNS Disebut Bakal Naik Mulai Januari 2024, Ini Besaran Gajinya

Jakarta, Lini Indonesia – Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkap gaji PNS atau ASN, TNI/Polri hingga pensiunan akan naik mulai bulan ini, Januari 2024.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan terkait gaji PNS pertama kali pada Pidato Kepresidenan di DPR RI pada Agustus 2023 lalu. TNI/Polri akan naik 8 persen, sementara pensiunan 12 persen.

Bacaan Lainnya

Namun, karena aturan yang belum selesai, maka gaji yang bertambah akan dirapel atau diberikan kemudian saat aturan selesai dan berlaku.

“Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan,” ujar Yustinus melalui akun twitternya.

Melansir dari CNN, diketahui gaji PNS memang sudah lama tidak naik. Terakhir, Jokowi menaikkan gaji PNS pada 2019 lalu sebesar 5 persen.

Sejak kenaikan itu dan sampai sekarang, gaji pokok PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Di mana besarannya ditentukan oleh golongan PNS tersebut.

Misalnya, golongan terendah yakni Ia besaran gaji pokok ditetapkan Rp1.560.800 – Rp2.335.800. Artinya, jika ada kenaikan sebesar 8 persen, maka gaji pokok untuk golongan terendah PNS menjadi Rp1.685.664 – Rp2.522.664 atau bertambah Rp124.864 – Rp186.864.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *