Bawa Kertas Besar, Jokowi Klarifikasi soal Presiden Boleh Kampanye

Jakarta, Lini Indonesia – Presiden Jokowi menjelaskan maksud pernyataannya terkait presiden boleh kampanye dan memihak dengan menunjukkan print kertas besar bukti pasal dalam UU Pemilu yang mengatur hal tersebut.

Jokowi menjelaskan hal itu dalam YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (26/1/2024), dan menyatakan bahwa maksudnya mengungkap hal itu berawal dari pertanyaan wartawan.

Bacaan Lainnya

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan, ini saya tunjukin (menunjuk kertas print berisi pasal UU Pemilu). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas,” ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan pasal tersebut sudah jelas. Ia meminta pernyataannya itu tidak ditarik ke mana-mana.

“Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana,” ucapnya.

Jokowi juga memberikan bukti print Pasal 281 yang berisi syarat jika presiden dan wakil presiden kampanye. Pasal itu menjelaskan tentang kampanye yang tidak menggunakan fasilitas negara dan cuti di luar tanggungan.

“Kemudian juga Pasal 281 juga jelas bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya.

“Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya,” ucapnya.(NA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *