Tim Ganjar-Mahfud Berencana Layangkan Gugatan Terkait Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Jakarta, Lini Indonesia – TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Todung Mulya Lubis, Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, mengatakan dua keputusan tentang pelanggaran etik yang terkait dengan pencalonan Gibran sebagai alasan untuk pertimbangan gugatan tersebut.

Bacaan Lainnya

Dua putusan tersebut yakni putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan perkara 90 yang jadi tiket bagi Gibran sebagai cawapres.

Lalu, yang kedua adalah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan anggota dan Ketua KPU melanggar etik dalam pendaftaran dan penetapan Gibran.

“Dua putusan yang menyangkut pelanggaran etika yang terjadi di MK maupun di KPU, itu memberikan alasan untuk melakukan gugatan tata usaha negara. Nah, kita mempertimbangkan itu,” ujar Todung di Media Center TPN, Jakarta Pusat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *