Jakarta, Lini Indonesia – Hari Rabu (14/2/2023), rakyat Indonesia akan menjalani Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Saat itu, mereka akan menggunakan hak suaranya untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Penting untuk diingat bahwa saat berada di dalam bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS), tidak diperbolehkan membawa telepon genggam atau perangkat perekam gambar lainnya.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, pasal 25 poin e, mengenai Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Menurut aturan tersebut, sebelum pemilih memberikan suaranya, ketua KPPS harus memberikan pengingatan dan larangan kepada pemilih untuk tidak membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara.