Putusan MK: Ambang Batas Parlemen 4% Harus Dihapus Sebelum Pemilu 2029

Jakarta, Lini Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus dihapuskan sebelum Pemilu 2029.

MK berpendapat bahwa aturan tersebut tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Bacaan Lainnya

Keputusan ini diambil dalam sidang pleno MK pada Kamis (29/2), dalam perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Selain itu, MK juga menyatakan bahwa Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, namun bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.

Sebelumnya, Perludem mempersoalkan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang berbunyi “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.

Pemohon meyakini bahwa ambang batas parlemen merupakan faktor kunci dalam sistem pemilu yang memiliki dampak signifikan pada proses konversi suara menjadi kursi.

Perludem menyatakan bahwa aturan ambang batas parlemen harus terkait dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Pemilu.

Pasal tersebut mengatur bahwa pemilihan anggota DPR, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dilakukan melalui sistem proporsional terbuka.

Perludem juga mengangkat isu mengenai hubungan antara ketentuan ambang batas parlemen dan ketidakpastian yang ditimbulkannya, khususnya dalam konteks ambang batas parlemen sebesar 4%.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *