Perludem: Jadwal Pilkada Tahun 2022 dan 2023 Harus Tetap di Laksanakan

Khoirun Nisa Direktur Perludem (foto istimewa)

Jakarta, liniindonesia.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati menanggapi soal draft RUU Pemilu yakni penjadwalan ulang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang bakal di normalkan secara serentak pada tahun 2024. Menurutnya pelaksanaan Pilkada serentak pada 2022 dan 2023 mestinya tetap di laksanakan.

“Kalau pendapat kami memang sebaiknya perlu ada normalisasi jadwal pilkada. Jadi tetap perlu ada pilkada di tahun 2022 dan 2023,” kata Khoirunnisa saat dihubungi liniindonesia.com, Senin (1/2/2021).

Bacaan Lainnya

Dirinya menilai kebijakan itu akan berdampak pada kompleksitas penyelenggaraan apabila Pilkada berbarengan dengan Pemilu Nasional di tahun 2024.

“tahun 2024 ada agenda pemilu nasional, lalu jika pilkada seluruh daerah juga diselenggarakan di tahun 2024 maka akan berimplikasi pada kompleksitas penyelenggarannya”

Lebih lanjut, opsi penjadwalan itu bakal membuat pelaksanaan pilkada jadi lebih rumit dan menguras banyak tenaga bagi penyelenggara.

“Walaupun penyelenggaraan pemilu nasional dan pilkada tidak diselenggarakan di hari yang sama tetapi pasti tahapannya akan berhimpitan,” imbuhnya.

Terlebih, Wacana lainnya bahwa DPR juga merencanakan adanya pemisahan antara pemilu Nasional dan Daerah.

Kalaupun ada normalisasi jadwal, Lebih memungkinkah pelaksanaannya di tahun 2027.

“Jadi sejak 2024 nanti sudah dipisahkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Jadi nanti di 2024 hanya pemilu serentak nasional (Presiden, DPR, dan DPD), dan Pilkada (Kepala Daerah dan DPRD)”pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *