Azis Syamsudin Dipanggil Penyidik KPK

Azis Syamsudin Wakil Ketua DPR RI (Foto Istimewa)

Jakarta, liniindonesia.com – Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Golkar itu dimintai keterangan terkait perkara suap yang melibatkan salah satu penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan pihaknya hari ini, Jumat (7/5), memanggil Azis sebagai saksi.”Diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SRP,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (7/5/2021).

Bacaan Lainnya

Belum diketahui apa yang akan digali KPK dari Azis Syamsuddin. Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi dalam proses penyidikan dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara korupsi tertentu.

Sebelumnya, KPK telah meminta Imigrasi melakukan pencekalan terhadap Azis Syamsudin terhitung mulai Rabu (27/4) hingga enam bukan ke depan. Larangan pencegahan ke luar negeri ini dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain agar pada saat dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di Indonesia.

Tak hanya itu, penyidik pun juga telah melakukan penggeledahan di tempat-tempat yang berkaitan dengan Azis. Pada Senin (3/5), penyidik menggeledah tiga rumah kediaman Azis yang berada di wilayah Jakarta Selatan. Penyidik menemukan dan mengamankan barang yang diduga terkait dengan perkara ini.

Selanjutnya pada Rabu (28/4), penyidik menggeledah empat lokasi. Yaitu, di ruang kerja Azis di Gedung DPR RI, rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya C3/3 Kuningan, Jakarta Selatan dan dua apartemen yang belum diketahui pemiliknya.

Dari penggeledahan itu, penyidik juga menemukan barang bukti berupa dokumen dan barang lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.

Azis disebut terlibat dalam perkara yang juga menjerat Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021, M. Syahrial dan seorang pengacara bernama Maskur Husain yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/4). Robin disebut melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Azis Syamsudin pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Azis memperkenalkan Robin dengan Syahrial yang diduga memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.

Diduga tujuannya agar kasus tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Robin dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Menindaklanjuti pertemuan itu, Robin kemudian mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya. Robin bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial supaya penyelidikan di KPK tidak ditindaklanjuti dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Syahrial pun menyetujuinya dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) selaku teman Robin dan Syahrial juga memberikan secara tunai kepada Robin. .Total uang yang telah diterima Robin sebesar Rp 1,3 miliar.

Dalam perkembangan perkara ini, penyidik telah melarang dan mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri. Ketiganya itu adalah Azis Syamsuddin dan dua orang lainnya dari pihak swasta yang diduga berinisial AS dan AG. (*) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *