Diduga Korupsi Rp.712 Juta, Sekdes dan Mantan Kades di Mojokerto Dipenjara

Mojokerto, liniindonesia.com – Dugaan korupsi dana desa menyeret dua orang tersangka. Mantan Kepala Desa (Kades) dan seorang oknum Sekertaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Mojokerto Jawa timur.

Kedua tersangka yakni Ali Irsad (53), mantan Kades Dukuhngarjo dan Supendik Bambang Irawan, Sekdes Manting Kecamatan Jatirejo. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah dilimpahkan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mojokerto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada Rabu (3/11/2021).

Bacaan Lainnya

“Hari ini kita menerima pelimpahan berkas tahap dua. Perkara mereka berdua ini terkait kasus korupsi keuangan desa tahun 2019,” terang Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono, Rabu (3/11/2021).

Gaos mengungkapkan, kedua tersangka dipastikan akan menjadi terdakwa atas pelanggaran UU Tindak Pidana Korupsi merugikan uang negara ratusan juta rupiah.

“Ada beberapa titik pekerjaan yang tidak dilaksanakan, atau fiktif. Kerugian negara yang dilakukan mereka mencapai Rp 712 juta lebih,” ungkap Gaos.

Gaos membeberkan, sejumlah pekerjaan dana desa tersebut diantaranya, Pengaspalan jalan pemukiman senilai Rp. 317 juta lebih, Normalisasi parit saluran air senilai Rp. 89 juta. 

“Pekerjaan yang tidak dilaksanakan diantaranya Proyek Sumur bor irigasi senilai Rp. 64 juta lebih,  Pekerjaan kanopi balai desa Dukuhngarjo senilai Rp.68 juta lebih dan Pekerjaan penahan tembok tanah senilai Rp 63 juta lebih dan beberapa titik pengalokasian lainnya,” papar Gaos.

Dipaparkan Gaos lebih jauh, selain pekerjaan fisik, dalam perkara ini juga ada pelanggaran tidak menyetorkan uang pembayaran pajak tahun 2019. PPN senilai Rp.47 juta lebih. PPH senilai Rp. 22 juta lebih.

“Dan sejumlah pajak lainnya yang tidak disetorkan. Peran meraka yang jelas ada yang menyuruh melakukan dan nanti kita perjelas lagi. Yang pasti sudah memenuhi unsur. Kami nyatakan P21,” tegas Gaos.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Lapas Mojokerto untuk menunggu proses peradilan untuk didakwakan.

“Kami melakukan penahan dan akan segera menunjuk penyidik maupun jaksa penuntut,” pungkas Gaos. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *