Habib Bahar dan Pengunggah Video Ceramah jadi Tersangka Kasus Hoaks, Terancam 5 Tahun

Polisi Tetapkan Habib Bahar dan Pengunggah Video Ceramah Sebagai Tersangka. foto:istimewa

Bandung, liniindonesia – Polda Jawa Barat melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, Bahar Smith ditetapkani tersangka dalam kasus penyebaran informasi bohong terkait materi ceramahnya di Kabupaten Bandung. Tim penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan BS sebagai tersangka.

Simak Kronologi Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar

“Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka,” kata Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin malam, (3/1/22) seperti dilansir Antara.

Bacaan Lainnya

Habib Bahar, dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Untuk diketahui Habib Bahar diperiksa selama 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar mulai Senin pukul 12.30 WIB.

Lebih lanjut, Bahar kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.

Kombes Arief mengatakan, dengan penetapan tersangka itu, Bahar langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Tak hanya Bahar, tersangka berikutnya adalah pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR. TR diterapkan dengan pasal yang sama. Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *