Mulai 1 Maret, Bikin SKCK Wajib Miliki BPJS Kesehatan

Jakarta, Lini Indonesia – Pada 1 Maret 2024 mendatang akan dilakukan uji coba pemberlakuan syarat kepemilikan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Uji coba ini akan dilakukan di enam lokasi terlebih dahulu.

“11 Januari kemarin sudah mulai persiapan, nanti uji cobanya baru 1 Maret 2024 di enam tempat,” ujar Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun, Minggu (25/2/2024).

Bacaan Lainnya

Adapun enam lokasi tersebut antara lain Polresta Barelang dan Polres Batu Aji (Polda Kepulauan Riau), Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan (Polda Jawa Tengah), serta Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah (Polda Kalimantan Timur).

Uji coba pemberlakuan syarat kepemilikan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga akan dilakukan di lokasi lainnya, termasuk Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Polda Sulawesi Selatan), Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Polda Bali), serta Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Almas (Polda Papua Barat).

David menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, di mana 30 kementerian dan lembaga diminta untuk memastikan keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat yang membutuhkan layanan publik.

Dalam Inpres tersebut disebutkan bahwa Kapolri diminta untuk menyempurnakan regulasi guna memastikan bahwa pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan SKCK adalah peserta aktif dalam program JKN. Selain itu, Kapolri juga diminta untuk intensifikasi upaya hukum terhadap pemberi kerja non-pemerintah yang belum mematuhi kewajiban membayar iuran program JKN.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *