Jakarta, Lini Indonesia – Ketua nonaktif Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual. Namun Melki tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Hal itu seperti disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UI Bonanza Sitorus, ia menuturkan bahwa Melki hanya dijatuhi skorsing akademik selama satu semester.
“Memang dari kami (DPM) tidak mengetahui dan mencampuri juga, sebenarnya belum ada tindak lanjut ke polisi,” ujar Bonanza di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa) UI, Depok, Rabu (31/1/2024).
Sanksi administratif untuk Melki tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor UI berdasarkan rekomendasi hasil putusan Satgas PPKS. Bonanza pun menghormati keputusan kampus dan Satgas PPKS terhadap Melki.
“Saya juga tidak sampai ke ranah itu dan kami menghormati dari Satgas PPKS yang sudah memberikan SK dan sanksi terhadap pelaku,” ujar Bonanza.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Satgas PPKS, Melki dinyatakan terbukti telah melakukan kekerasan seksual. Ia melakukannya dalam bentuk menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya kepada korban tanpa persetujuan.