Kronologi Lengkap Kasus Sertifikat Habib Palsu di Jakbar

Jakarta, Lini Indonesia – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembuatan situs web dan sertifikat palsu dari Rabithah Alawiyah, sebuah lembaga yang memberikan legitimasi kepada pewaris garis keturunan Nabi Muhammad SAW.

“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni, JMW (24), pria asal Bulak Simpul, Kalideres, Jakarta Barat, ” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak, Senin (4/3/2024).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika seorang korban bernama Ahmad Ramzy Ba’abud melaporkan sebuah situs web yang menggunakan nama Rabithah Alawiyah, dengan alamat maktabdaimi.blogspot Korban juga telah membuat laporan polisi dengan Nomor LP/B/7725/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang diajukan pada tanggal 26 Desember 2023.

“Dalam blogspot tersebut berisi tentang nasab semua habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah, selain itu pemilik blogspot tersebut menduplikasi logo milik Rabithah Alawiyah sehingga seolah-olah adalah blogspot resmi dari Rabithah Alawiyah,” jelas Ade.

Selain membuat website palsu, JMW juga memalsukan sertifikat Rabithah Alawiyah. Pemalsuan itu dilakukan dengan biaya Rp4 juta per nama.

“Nantinya, nama-nama orang yang bukan keturunan Nabi Muhammad SAW dimasukkan ke website tersebut, sehingga nama tersebut bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah, sedangkan klarifikasi dari pihak Rabithah Alawiyah sendiri tidak pernah memiliki blogspot,” lanjutnya.

Diketahui tersangka JMW berhasil mendapatkan keuntungan besar yakni mencapai Rp18,5 juta dengan jumlah korban enam orang.

Polisi telah mengungkap kasus penipuan sertifikat keturunan Nabi Muhammad SAW, yang biasa dikenal sebagai Habib.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *