Polisi mengungkap bahwa JMW memiliki dasar pengetahuan dalam bidang informatika dan mempelajari pembuatan situs web melalui sumber online.
Sebagai akibat dari tindakannya, JMW sekarang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal 35 Jo 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.