Kronologi Lengkap Kasus Sertifikat Habib Palsu di Jakbar

Dari kegiatan ilegal ini, pelaku berhasil memperoleh sekitar Rp18,5 juta. Orang yang bertanggung jawab atas situs palsu sertifikat Habib tersebut adalah seorang pemuda berusia 24 tahun yang tinggal di Jakarta Barat, yang disebut sebagai JMW.

Kini, JMW harus menghadapi konsekuensi hukum setelah bisnis ilegalnya dalam pembuatan situs palsu Rabithah Alawiyah terungkap. Melalui situs tersebut, dia menawarkan jasa untuk memperoleh lisensi gelar Habib, yang menunjukkan keturunan dari Nabi Muhammad SAW.

Bacaan Lainnya

Polisi masih dalam proses penyelidikan untuk mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam jaringan bisnis ilegal yang dilakukan oleh JMW.

Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa pekerjaan JMW cukup beragam, yang kemudian menjadi motif terjadinya tindak kejahatan tersebut.

Dalam pengakuannya, JMW mengungkapkan bahwa alasan di balik bisnis ilegalnya adalah kebutuhan ekonomi. Dengan pengalaman di bidang informatika, JMW belajar secara otodidak untuk membuat situs web gadungan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *