Usai Ditetapkan Tersangka, Walkot Rahmat Efendi Tertunduk Lesu

Usai Ditetapkan Tersangka, Walkot Rahmat Efendi Tertunduk Lesu (Foto Istimewa)

Jakarta, Lini Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi usai ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT).

Rahmat bungkam saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK. Rahmat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.29 WIB. Rahmat hanya tertunduk lesu saat keluar dari Markas KPK.

Bacaan Lainnya

Rahmat tidak menjawab satu pun pertanyaan wartawan saat keluar. Dia memilih langsung masuk ke mobil untuk pergi ke rumah tahanan (rutan) KPK.

Diketahui, Sebanyak 14 orang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Bekasi. Sembilan orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Lima orang tersangka berstatus sebagai penerima yakni Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Mereka disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, empat orang tersangka pemberi yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *