Surabaya, Lini Indonesia – Kasus jual beli jabatan Bupati Nganjuk non-aktif Novi Rahman Hidayat memasuki babak akhir. Majelis hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara.
Menurut hakim I Ketut Suarta, terdakwa Novi terbukti telah menerima suap.”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novi Rahman Hidayat dengan hukuman penjara selama 7 tahun,” ungkap hakim I Ketut Suarta saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipidkor Surabaya, Kamis (6/1/2022).
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp 200 juta. Jika tak dibayar, maka diganti dengan 6 bulan penjara.
Vonis yang diterima terdakwa Novi sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 9 tahun penjara. Mendengar putusan itu, terdakwa mengaku akan pikir-pikir dahulu.
“Saya minta waktu untuk pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Novi saat ditanya hakim. (*)