Walikota Bekasi Dijerat Pasal TPPU

Ali Fikri (Foto Istimewa)

Jakarta, Lini Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami aliran uang dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.

Lembaga antirasuah tak segan menjerat Rahmat Effendi dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Bacaan Lainnya

“Sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud maka kami pasti juga akan terapkan Pasal TPPU,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/1/2022).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *