Sementara itu realisasi anggaran bansos dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 mencapai 94,8% dari total anggaran Kemensos atau Rp100.358.335.900.000.
Di samping evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2021, rapat juga membahas pelaksanaan anggaran tahun 2022 dan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kementerian Sosial.
Kemensos telah melakukan restrukturisasi organisasi dengan meniadakan beberapa jabatan setingkat Eselon l dan ll yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021, termasuk Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin.
“Kami ada perampingan (organisasi). Kemudian semua khawatir bahwa bagaimana menangani bansos. Sebetulnya itu sudah saya pikirkan bansos itu akan seperti apa. Nah tapi kita masih punya waktu untuk menata ini,” katanya.
Adapun konsekuensi lainnya kebijakan restrukturisasi organisasi adalah anggaran yang semula untuk tunjangan dan fasilitas pejabat, misalnya, bisa dioptimalkan untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan.
“Terkait SOTK ini nanti akan ada pembahasan lebih lanjut dalam FGD (Focuss Group Discussion) Komisi VIII bersama Kementerian Sosial yang membahas bagaimana transformasi anggaran ini dan perubahannya seperti apa,” kata Mensos.