Na’as, IRT Disekap Gegara Utang

Ilustrasi (Foto Istimewa)

Tangerang, Lini Indonesia – nasib naas dialami seorang ibu rumah tangga atau IRT bernama Sulistyawati (45), warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Gara-gara tak dapat melunasi utangnya Rp1 juta, ia terpaksa disekap oleh rentenir di Perumahan Ciledug Indah 2, Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, Jumat (7/1/2022) lalu.  

Bacaan Lainnya

Polisi menetapkan dua orang tersangka dugaan kasus penyekapan terhadap ibu rumah tangga (IRT) bernama Sulistyawati, oleh rentenir gegara utang Rp1 juta di Kecamatan Cikedug, Kota Tangerang, Banten. 

“Berdasarkan aduan masyarakat team kami bergerak langsung ke tempat kediaman rentenir itu di Perumahan Ciledug Indah 2 Kota Tangerang,” ungkapnya, Senin (10/1/2022).  

Kanit Reskrim Polsek Ciledug, Iptu Ronald Sianipar membenarkan adanya penyekapan oleh rentenir kepada ibu Sulistyawati  

Peristiwa ini berawal saat Sulistyawati selaku korban diajak oleh wanita berinisial A untuk ke Graha Raya. Tetapi rupanya A membawanya ke rumah FT. 

Kemudian korban disekap selama 15 jam dikamar mandi oleh FT, dikarenakan korban tidak mampu menbayar utang yang telah berbunga dari Rp1 juta menjadi Rp1.6 juta. 

Alhasil, korban dapat terbebas akibat bantuan dari para warga sekitar, karena mengetahui kabar adanya penyekapan dari anak korban. 

Kemudian, korban melaporkan dugaan penyekapan yang dialaminya ke Polres Metro Tangerang Kota. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *