Ustaz Asusila Dua Murid di Tangerang Ditetapkan Tersangka

Tangerang, liniindonesia – Polres Metro Tangerang Kota akhirnya menetapkan Ahmad Saiful, seorang ustaz sebagai tersangka kasus asusila terhadap dua mantan muridnya. 

Saiful yang merupakan warga Kecamatan Pinang, Kota Tangerang itu diduga melancarkan aksinya pada April 2021 dengan dalih mengisi tenaga dalam. 

Bacaan Lainnya

Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim membenarkan. “Iya, betul (tersangka, Red),” ungkapnya, Selasa (14/12/2021). 

Dia mengatakan, Saiful ditetapkan sebagai tersangka per hari ini. Kepolisian telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka kasus asuaila itu. 

Saiful diwajibkan datang ke Polres Metro Tangerang Kota guna mengikuti proses berita acara pemeriksaan (BAP).

“Besok (Rabu, Red), yang bersangkutan (Saiful, Red) akan dipanggil untuk di-BAP,” ucap Rachim. 

Jika Saiful tidak memenuhi panggilan itu, kepolisian akan melayangkan surat panggilan kedua. Saat pemuka agama itu tak juga datang usai dikirimkan surat panggilan kedua, kepolisian akan langsung menjemput paksa Saiful. 

“Kalau enggak datang setelah dikirim surat kedua, ya dijemput paksa,” tegas Rachim. 

Berdasar informasi yang dihimpun, Saiful diduga melanggar Pasal 83 UU RI Nomor 7 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *