Polisi Tangkap Pinjol Ilegal, 99 Orang Diamankan

Pinjol Ilegal di Jakarta Ditang Polisi (Foto Istimewa)

Jakarta, Lini Indonesia – Sebuah ruko di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, digerebek Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) terkait dugaan praktik pinjaman online ilegal (Pinjol Ilegal), Rabu (26/1/2022). 

Satu Ruko Paladium nomor 7G di kawasan Pulau Reklamasi Pantai Indah Kapuk, dijadikan kantor praktik pinjaman online yang tidak terdaftar OJK. 

Bacaan Lainnya

Dimana kantor Pinjol ilegal tiga lantai ini terdapat 14 aplikasi yang digunakan untuk kemudian ditawarkan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Penggerebekan langsung dihadiri Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, bersama Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Metro Jaya. 

“Hari ini tepat pukul 19.05 WIB. Tim dari Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengamankan kegiatan pinjol ilegal yang berada di PIK 2,” kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (26/1/2021). 

Dari penggerebekan tersebut, sebanyak 99 orang diamankan, yang terdiri dari seorang manajer dan 98 karyawan.

“Kami mengamakan satu orang manajer yang bertanggung jawab di sini. Dan 98 karyawan kemudian mereka ini semua mengoperasikan 14 aplikasi,” ujar Zulpan. 

Zulpan menegaskan kegiatan tersebut dikatakan ilegal karena tidak mendapat izin dari OJK.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *