Wartawan Harus Buat Berita Kasus Desa Wadas Akurat dan Berimbang

Ilustrasi. Lokasi pembangunan proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Hingga saat ini, publik masih menyoroti permasalahan yang sempat memanas di Desa Wadas, antara aparat kepolisian dengan warga setempat. (Sumber: Dok Humas Polda Jateng)

Jakarta, Lini Indonesia – Wartawan dalam membuat dan menyiarkan berita apapun, termasuk peristiwa Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, harus tunduk dan patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Karya jurnalistiknya harus jelas, faktual, dan tidak menduga-duga serta menciptakan framing baik yang positif maupun negatif. Pengurus PWI Pusat dalam siaran persnya, Minggu (13/2), di Jakarta, menekankan, sesuai Kode Etik Jurnalistik, semua berita harus akurat, berimbamg, dan independen.

Bacaan Lainnya

“Tidak boleh menduga-duga dan mengutip sumber yang belum terverifikasi,” kata Ketua Umum PWI Pusat, Atal Depari.Menurut Atal, jika wartawan bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, beritanya tidak akan menimbulkan kebingungan, apalagi insinuasi.

Sebab, berita yang dibuat berdasarkan Kode Etik Jurnalistik pasti dengan fakta jelas dan mampu membuat masalah menjadi terang benderang. Sebaliknya, berita yang dibuat tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, justeru tidak jelas sumbernya dan tidak faktual, akibatnya cuma menduga-duga, apalagi mengutip dari sumber yang tidak independen.

Atal mengingatkan, tugas wartawan bukan untuk menjilat pemerintah, tapi juga bukan memaki-maki pemerintah. ”Kerja jurnalistik wartawan adalah berdasarkan fakta. Oleh karena itu, dengan sendirinya kebenaran atau objektivitas akan otomatis muncul sendiri dari berita karya jurnalistik,” tandas Atal.

Dalam UU Pers, khususnya Pasal 8, wartawan dalam menjalankan tugasnya memperoleh perlindungan hukum. Dengan demikian dalam mencari, mengunpulkan, mengolah, dan menyiarkan berita, wartawan tidak usah takut pada ancaman apapun. “Syaratnya harus sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik,” katanya.

Jika ada wartawan yang dalam menjalankan tugas jurnalistiknya diintiminasi atau diancam Atal mengharapkan wartawan teraebut melaporkan ke Dewan Pers penegak hukum.

Dalam pemberitaan soal kasus Desa Wadas, Atal menilai masih banyak berita yang tidak akurat, sehingga membuat kabur apa yang sebenarnya terjadi. Apalagi banyak pemberitaan pers yang mengutip dari sumber yang tidak independen, baik yang pro pemerintah maupun yang anti pemerintah.”Harusnya perslah yang memberikan kejelasan,” ujar Atal.

Sampai kini Kode Etik Jurnalistik masih menjadi mahkota wartawan. Konsukuensinya semua berita selayaknya mengikuti Kode Etik Jurnalistik. ”Tidak sekadar menduga-duga, apalagi mengarang berita,” tambah Atal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *