PPKM Level 3 DKI Diperpanjang Hingga 21 Februari, Ini Aturan Lengkapnya

Ilustrasi PPKM Level 3 di Jakarta Diperpanjang Hingga 21 Februari. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

7. Kegiatan Konstruksi 

– Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

– Tempat konstruksi non infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Diizinkan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

8. Kegiatan Peribadatan 

– Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama RI. 

9. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan 

– Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

10. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa

– Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya): Dibuka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut: 

(a) Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen); 

(b) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI; 

(c) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

(d) Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. 

– Tempat Resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

– Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Dapat dibuka/dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut: 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *