PPKM Level 3 DKI Diperpanjang Hingga 21 Februari, Ini Aturan Lengkapnya

Ilustrasi PPKM Level 3 di Jakarta Diperpanjang Hingga 21 Februari. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

(a) Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)

(b) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. 

– Kegiatan di pusat kebugaran/gym: Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut: 

(a) Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen); dan

(b) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.  

11. Kegiatan pada Moda Transportasi

– Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

– Ojek (Online dan Pangkalan): Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *