Jakarta, Lini Indonesia – Beredar sebuah postingan gambar yang didalamnya berisikan potongan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Dalam postingan tersebut terlihat pula jika Ketua BNPB yang juga selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga diduga menyatakan Covid-19 dicabut dan tidak berlaku dengan Surat Edaran Satgas No. 9/2022.
Namun saat dilakukan penelusuran, informasi bahwa Surat Edaran Satgas No. 9/2022 menyatakan bahwa Covid-19 tidak berlaku dan dicabut merupakan klaim yang menyesatkan.
Surat tersebut nyatanya bukan menyatakan Covid-19 dicabut dan tidak berlaku, melainkan mencabut Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).