Cek Fakta, Covid-19 Resmi Dicabut

Pasien COVID-19 Test PCR Cukup Satu Kali. foto: Dok.Kemenkes RI

Masyarakat juga dapat melihat Surat Edaran Satgas No. 9/2022 yang diunggah pada situs covid19.go.id.

Maka dapat disimpulkan jika informasi tersebut adalah salah atau hoaks. Faktanya, surat tersebut adalah SE no 7 tahun 2022 dan mengarah pada perjalanan luar negeri.

Bacaan Lainnya

Referensi:

https://www.kominfo.go.id/content/detail/40401/disinformasi-surat-edaran-satgas-no-92022-menyatakan-covid-19-dicabut/0/laporan_isu_hoaks

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *