Jakarta, Lini Indonesia – Korlantas Polri telah menerapkan penindakan pelanggar lalu lintas dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Nasional Presisi.
Kasubdit Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya mengatakan, E-TLE ini telah diterapkan di 26 provinsi se-Indonesia.
“Untuk di 26 Provinsi yang menerapkan E-TLE juga E-TLE di jalan tol ini sudah dilakukan Penindakan. Sebelumnya sudah melaksanakan sosialisasi kurang lebih selama 1 bulan dari 1 -31 Maret 2022,” ujar I Made, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (7/4/2022).
Ia menerangkan, E-TLE sudah berlaku sejak 2021 dengan penerapan tahap pertama di 12 Polda atau Provinsi. I Made menambahkan, Kapolri telah merilis penerapan tahap kedua 26 Maret 2022 lalu dengan 26 Polda atau Provinsi.
“Tinggal 8 Polda diharapkan pada tahun ini sudah tergabung dengan E-TLE Nasional Presisi. Saat ini ada 285 kamera statis maupun mobile di 26 Polda,” jelasnya.
Dari hasil evaluasi dan riset, E-TLE mengurangi angka pelanggaran lalu lintas hingga 40 persen. Menurutnya, E-TLE sangat efektif mengajarkan masyarakat tertib berlalu lintas.