Rincian Kenaikan Tarif Listrik Berlaku Bagi 5 Golongan Pelanggan Ini

Jakarta, Lini Indonesia – Kenaikan tarif listrik rupanya banyak yang belum memahami, Golongan apa saja yang terkena imbasnya. Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan tarif listrik bagi kalangan pelanggan dengan golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) atau golongan pelanggan nonsubsidi.

Penyesuaian tarif listrik ini mulai berlaku pada 1 Juli 2022.

Bacaan Lainnya

Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana menegaskan tarif listrik untuk golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tidak naik.

“Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tariff adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah,” ujar Rida dikutip dari laman Setkab, Kamis (16/6/2022).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *