Realisasi indikator ekonomi makro rata-rata tiga bulan (Februari sampai dengan April 2022) yang digunakan dalam penerapan tariff adjustment triwulan III-2022 yaitu kurs Rp14.356/Dolar Amerika Serikat (AS) (asumsi semula Rp14.350/Dolar AS), ICP 104 Dolar AS/barel (asumsi semula 63 Dolar AS/barel), inflasi 0,53 persen (asumsi semula 0,25 persen), HPB Rp837/kilogram sama dengan asumsi semula (diterapkan capping harga, realisasi rata-rata Harga Batu Bara Acuan (HBA) >70 Dolar AS/ton).
“Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik sebesar 33 persen didominasi oleh biaya bahan bakar, terbesar kedua setelah biaya pembelian tenaga listrik dari swasta sekitar 36 persen, sehingga perubahan empat indikator asumsi makro ekonomi tersebut sangat berpengaruh terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik. Pada akhirnya, hal tersebut juga berdampak pada perhitungan tariff adjustment,” kata Rida.
Daftar golongan yang kena tarif listrik naik per 1 Juli 2022
Berikut adalah daftar 5 golongan yang kena tarif listrik naik per 1 Juli 2022: