Beda Fatwa Soal Karmin: MUI Nyatakan Halal, NU Jatim Beri Larangan, Ini Selengkapnya

Sebelum menetapkan fatwa tentang pewarna karmin, MUI telah mengundang ahli entomologi secara khusus, kata Asrorun. Selanjutnya, ahli uji telah memberikan data lengkap tentang jenis hewan cochineal yang digunakan sebagai pewarna.

Ia menyatakan bahwa MUI telah mempelajari masalah tashawwur secara menyeluruh karena jenis serangga sangat beragam dengan berbagai spesiesnya.(NA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *