Tenaga Honorer Tak Dapat THR 2024 dan Gaji ke-13, Ini Alasannya

Jakarta, Lini Indonesia – Dalam Konferensi Pers tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Tahun 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa tenaga honorer tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

“Honorer tidak dapat (THR),” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (15/3/2024).

Bacaan Lainnya

Berbeda halnya dengan ASN dan PPPK, pemerintah telah mengatur agar Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS dan PPPK menerima THR penuh sebesar 100%.

“Honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK berhak (dapat THR dan Gaji ke-13),” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 tertulis dengan jelas siapa saja yang akan menerimanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *