Jakarta, Lini Indonesia – Dalam Konferensi Pers tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Tahun 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa tenaga honorer tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
“Honorer tidak dapat (THR),” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (15/3/2024).
Berbeda halnya dengan ASN dan PPPK, pemerintah telah mengatur agar Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS dan PPPK menerima THR penuh sebesar 100%.
“Honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK berhak (dapat THR dan Gaji ke-13),” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 tertulis dengan jelas siapa saja yang akan menerimanya.