Aturan Lengkap dari Kemenaker soal Ojol dan Kurir Berhak Dapat THR

Jakarta, Lini Indonesia – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan bahwa pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024. Keputusan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa kedua profesi tersebut termasuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), meskipun sifat hubungan kerjanya adalah kemitraan.

Bacaan Lainnya

Langkah ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Ojol termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR),” ujar Indah, dikutip dari detikFinance, Selasa (19/3/2024).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah berkomunikasi dengan perusahaan-perusahaan ojek online dan logistik atau pengiriman paket untuk mengedukasi mereka tentang aturan ini.

Mereka berharap bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan didistribusikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kami sudah menjalin komunikasi dengan direksi, manajemen, ojol, atau platform digital, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR ini,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *