Fantastis, Kekayaan Bupati Nganjuk 116 M

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (Foto : Istimewa)

Jakarta, liniindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka jual beli jabatan. Pertanyaan pun muncul, mengapa bupati yang memiliki harta Rp 116 miliar masih saja korupsi?

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah Bareskrim dibantu personel KPK memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara (ekspose).

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim bukan hanya menetapkan Novi Rahman sebagai tersangka. Ada enam orang lain ikut menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka itu camat dan mantan camat di Kabupaten Nganjuk.

Ke-6 tersangka itu DR (Camat Pace), ES (Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro), HY (Camat Berbek) yang masing-masing disebut sebagai pemberi hadiah atau janji. Lalu BS (Camat Loceret), TBW (Mantan Camat Sukomoro), dan MIM (Ajudan Bupati Nganjuk) yang diduga menjadi perantara penyerahan uang dari para camat ke Bupati Nganjuk.

“Dalam modus operasinya para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka, dalam hal ini para camat, dan pengisian jabatan di tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Djoko Poerwanto. Selasa (11/5/2021).

Selanjutnya, kata Djoko, MIM menyerahkan uang tersebut ke Bupati Novi. Djoko menerangkan, pada Minggu (9/5) kemarin sekitar pukul 19.00 WIB tim gabungan telah menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman bersama beberapa camat atas dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara berkaitan pada pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa uang Rp647.900.000 dan delapan unit telepon genggam dan satu tabungan Bank Jatim.

“Bareskrim pun melakukan penyelidikan dengan persangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tutur Djoko.

Djoko menambahkan kasus ini awalnya dilakukan dua penyelidikan pada 13 April dan 16 April. Ia menyebut penyelidikan 13 April dilakukan oleh KPK dan 16 April oleh Dittipikor Bareskrim Mabes Polri.

Sementara itu, KPK membantah perkara Operasi Tangkap Tangan Bupati Ngajuk Novi Rahman Hidhayat ditangani Bareskrim Polri karena ada polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). “Ini tidak ada urusan dengan  soal pegawai tadi (polemik Tes Wawasan Kebangsaan – red),” tandas Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam keterangannya.

Lili Pintauli Siregar memastikan kasus Bupati Ngajuk ditangani Bareskrim Polri dengan dasar awal mula pengusutan kasus yang dilakukan. “Jadi ini benar-benar karena kasusnya bersamaan, laporan pengaduannya lalu kita lihat, walaupun beda sprinlidik, tetapi ternyata kita melihat ini kita bisa men-support Bareskrim, kenapa tidak kita lakukan,” papar dia. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *