Isu Sembako kena PPN, Pengamat Ekonomi: Hanya Test The Water

Ilustrasi Sembako (foto Ist)

Sidoarjo, liniindonesia.com – Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo sebut bahwa isu yang sedang santer bereder terkait sembako akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya “Test The Water” oleh Pemerintah kepada masyarakat Indonesia.

Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA), Dr. Sigit Hermawan menilai bahwa isu yang berkembang di masyarakat soal barang kebutuhan pokok atau sembako akan dikenakan pajak adalah upaya kurang tepat yang dilaksanakan pemerintah jika memang benar akan disetujui dalam bentuk regulasi.

Bacaan Lainnya

“Ada dua sisi yang perlu kita ketahui, pertama memang sifat pajak seperti itu memang. Artinya di negara maju banyak yang sudah menerapkan hal seperti itu. Tetapi, kalau berbicara konteks Negara Indonesia, nah ini yang saya rasa belum tepat. Kenapa? Karena, pertama negara kita masih di selimuti pandemi, yang kedua bahwa ekonomi negara kita juga masih belum bisa diberlakukan hal tersebut,” Ujar Dr. Sigit Hermawan saat ditemui dikantornya. Senin (14/06/2021).

Lebih lanjut, Dr. Sigit Hermawan yang juga Direktur di Direktorat Penelitian & Pengabdian Masyarakat (DRPM) Umsida mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia seyogyanya hadir sebagai pengontrol masyarakat. Ia juga mengatakan jika tidak hanya isu sembako saja yang dikenai pajak namun Pendidikan.

Ekonom Umsida tersebut memaparkan bahwa efek dari regulasi yang dirasa belum waktunya diberlakukan di Negara Indonesia ini adalah akan sangat menurun dengan drastis daya beli yang ada masyarakat.

“Ini yang kemudian saya sebut sebagai Test The Water. Kenapa? Pemerintah mencoba untuk menjalankan hal tersebut terlebih dahulu. Nah, jika dirasa ramai dan membuat gejolak maka akan ditarik kembali kebijakannya,” Tegas Sigit.

Dr. Sigit Hermawan yang juga ekonom Umsida benar-benar sangat menyayangkan jika memang nantinya keputusan Negara menyetujui dan mengesahkan regulasi tersebut. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir sebagai pelindung bagi rakyat miskin dalam kebutuhan masyarakat serta pendidikan.

“Terkadang saya pikir hal seperti ini, di Negara kita ini menjadi ironis. Kebutuhan bagi masyarakat bawah dalam bidang pangan, dan pendidikan dikenakan pajak nah sementara itu disisi lain tidak. Ini yang menjadi titik krusial yang menyebabkan kesenjangan dan kecemburuan sosial meninggi,” Tambahnya.

Tidak hanya itu, Dr. Sigit Hermawan juga berharap jika nantinya Negara dapat melihat terelebih dahulu bagaimana kondisi perkenomian yang terjadi di Negara Indonesia sebelum memastikan akan menjalankan regulasi pemberlakuan PPN dibidang pangan dan pendidikan. (Fajar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *