Pemerintah Kaji Kembali Wajib PCR Pelaku Perjalanan

Jakarta, liniindonesia.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa pemerintah akan segera mengkaji terkait wajib swab PCR untuk pelaku perjalanan.

“Dari PCR itu sedang kami kaji,” kata Luhut kepada media, Selasa (9/11/2021).

Bacaan Lainnya

Nantinya, pemberlakuan kembali wajib PCR ini bukan berarti pemerintah tidak konsisten. Hanya daja, menurut Luhut pemerintah akan mempertimbangkan jumlah mobilitas masyarakat dan kenaikan kasus covid-19 jelang Natal dan Tahun Baru.

“Jangan pikir kami tidak konsisten. Taktik kami bermuara pada perilaku Covidini. Kami sangat hati-hati,” ujarnya.

Sebagai informasi, kewajiban PCR bagi pelaku perjalanan sempat diberlakukan pada 24 Oktober 2021 lalu dan mendapat penolakan sejumlah pihak.

Namun, pada awal November, pemerintah mencabut aturan wajib PCR bagi pelaku perjalanan dan menggantinya dengan kewajiban hasil negatif antigen bagi calon penumpang yang sudah menerima dosis penuh vaksin covid-19.

Tetapi hal ini, Luhut dengan tegas membantah mendapatkan keuntungan dari bisnis layanan tes covid-19 itu.

“Saya ingin menegaskan beberapa hal lewat tulisan ini. Pertama, saya tidak pernah sedikit pun mengambil keuntungan pribadi dari bisnis yang dijalankan PT Genomik Solidaritas Indonesia,” tegas Luhut dalam keterangan tertulis di Instagram Story akun @luhut.pandjaitan, Kamis (4/11/2021) lalu. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *