Mudik Diperbolehkan, Pemerintah Siapkan Pos-pos Vaksinasi Pemudik

Jasa Marga mencatat 462.560 kendaraan meninggalkan Jabotabek pada periode larangan mudik sepanjang 6-12 Mei 2021. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar).

Jakarta, Lini Indonesia – Pemerintah telah memutuskan memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran Idul Fitri tahun 2022. Meski demikian, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemudik, yaitu sudah mendapatkan vaksin lengkap dan booster.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah akan menyiapkan pos khusus untuk melaksanakan vaksinasi booster atau dosis ketiga Covid-19 bagi para pemudik.

Bacaan Lainnya

“Kalau mereka mau di-booster saat itu nanti dipersiapkan oleh Kementerian Perhubungan, tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum,” kata Budi dalam jumpa pers virtual, Rabu (23/3/2022).

Menurut Budi, kebijakan itu dibuat khusus hanya untuk mengakomodasi para pemudik yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap atau dua dosis.

Budi mengungkapkan, para pemudik yang belum mendapatkan vaksin booster akan diberikan dosis ketiga sebelum melakukan atau di tengah perjalanan.

Ia berharap, dengan kebijakan ini tingkat kekebalan tubuh para pemudik meningkat serta tidak membahayakan sanak saudara atau orang tua mereka di kampung halaman.

Budi juga menyebut, Kementerian Kesehatan akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk merumuskan aturan teknis protokol kesehatan dalam perjalanan mudik Idul Fitri mendatang.

“Mudah-mudahan pekan depan aturannya sudah selesai, karena kami akan berkoordinasi dengan BNPB karena nanti aturannya yang mengeluarkan BNPB,” sebutnya.

Sebelumnya, melihat situasi pandemi Covid-19 di tanah air yang terus membaik, Pemerintah memutuskan melakukan sejumlah pelonggaran. Salah satunya terkait mudik lebaran Idul Fitri 2022.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik pada lebaran tahun ini. Meski demikian, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemudik, yaitu sudah mendapatkan vaksin lengkap dan booster.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Presiden dalam konferensi pers terkait Kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idul Fitri, Rabu (23/3/2022).

Selain memperbolehkan mudik, umat muslim juga dapat kembali menjalankan ibadah shalat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *