Beraksi di Ajang WSBK 202, Copet Jaringan Internasional Dibekuk Polisi

Penonton berjalan menuju shuttle bus seusai menyaksikan race 2 WorldSBK seri Indonesia 2021 di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (21/11/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU

Jakarta, liniindonesia – Polisi tangkap delapan orang pencopet jaringan internasional yang beraksi di ajang World Superbike Championship (WSBK) 2021, Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Para pelaku tertangkap di sejumlah titik yang tersebar di sekitar arena balap, seperti pintu masuk III Sirkuit Mandalika, tiga pelaku di antaranya tertangkap di Pelabuhan Lembar, Lombok, dan sisanya berhasil dibekuk di kapal Feri menuju Pulau Bali.

Bacaan Lainnya

Penangkapan berawal ketika polisi menciduk seorang terduga pelaku pencurian di Gate III Sirkuit Mandalika.

Kemudian, polisi blokade seluruh akses keluar arena dan arah menuju pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok. 

“Empat orang lainnya ditangkap di Kapal Feri pada hari yang sama,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Hari Brata, melalui keterangan tertulis, Rabu (24/11/2021).

Kemudian, tim penyidik memeriksa pelaku dan hasil pemeriksaan sementara, pelaku berasal dari Jakarta.

Komplotan ini juga diketahui kerap beroperasi hingga keluar negeri seperti Malaysia dan Singapura.

“Mereka ini tidak hanya beroperasi di Lombok saja, melainkan juga menyasar daerah lain di Indonesia seperti Batam. Mereka sudah melakukan lebih dari 50 kali penjambretan, bahkan sampai ke Malaysia dan Singapura,” jelas Hari.

Motif para pelaku untuk mencari keuntungan ekonomi dengan modus bertindak sebagai penonton resmi balapan.

Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda.

Ada yang berperan sebagai eksekutor, bertugas mengoper barang curian, serta ada yang bertindak sebagai pengumpul barang.  

Dari pemeriksaan, tiga orang dari komplotan tersebut merupakan satu keluarga.

Sang anak berperan untuk pengalih perhatian.

Ibunya, melakukan eksekusi pencurian.

Lalu, sang ayah bertindak sebagai pengumpul barang.

Dan pelaku lainnya berperan sebagai pengoper barang.

Tak hanya sampai di situ, polisi masih melakukan pengembangan terkait keberadaan komplotan pencurian tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran, tak ada pihak yang berperan sebagai pelindung para pelaku.

“Hasil interogasi pelaku, mereka murni datang untuk melakukan pencurian atau pencopetan, tidak ada yang melindungi (membekingi) mereka,” ujar Hari.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP.

Sementara itu, empat lainnya masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *