Catat, Ini Ketentuan Satgas COVID-19 Soal Travel Bubble Batam, Bintan, Hingga Singapura

Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021). - Foto:Antara

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan

e. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama melakukan aktivitas di kawasan travel bubble.

Bacaan Lainnya
  1. Seluruh PPLN mekanisme travel bubble wajib mengikuti protokol kesehatan atau persyaratan pelaku perjalanan luar negeri yang berlaku di negara/wilayah tujuan ketika kembali ke Singapura.
  2. Fasilitas atau sarana prasarana yang digunakan di kawasan travel bubble Batam dan Bintan harus memenuhi ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

a. Memiliki tenaga pendukung yang seminimalnya mencakup beberapa hal berikut:
1) Tenaga operasional pengamanan dan pengawasan protokol kesehatan;
2) Tenaga penanganan kesehatan seminimalnya dokter dan perawat; dan
3) Tenaga penunjang pelaksanaan protokol kesehatan seminimalnya tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan juru masak.

b. Memiliki sistem pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan seperti kamera TV;

c. Memiliki kamar penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) Memiliki jendela atau ventilasi yang cukup;
2) Memiliki pencahayaan yang memadai;
3) Memiliki tempat sampah yang tertutup dan plastik untuk sampah infeksius;
4) Memiliki alas kamar yang mudah untuk dibersihkan; dan
5) Memiliki kamar mandi pada setiap kamar.

d. Memiliki kamar penginapan yang dapat digunakan untuk lebih dari satu orang atau keluarga dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf c;

e. Memiliki area yang berfungsi untuk pengambilan spesimen dan observasi kesehatan dilengkapi seminimalnya dengan alat pengukur suhu tubuh, stetoskop, tensimeter, oximeter, obat-obatan, dan peralatan medis dasar lainnya;

f. Memiliki area yang berfungsi sebagai titik pengantaran dan penjemputan, area registrasi, area dekontaminasi atau desinfeksi, area untuk aktivitas luar ruangan (outdoor), area pengambilan atau pemeriksaan spesimen, serta tempat pemeriksaan kesehatan;

g. Memiliki ruangan karantina dan isolasi yang terpisah dari kawasan travel bubble sebagai area untuk pelaksanaan karantina dan isolasi bagi PPLN mekanisme travel bubble maupun petugas dan karyawan di fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan travel bubble;

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *